Masyarakat Berharap Ada Kejelasan Pencabutan HGU Perusahaan

    Masyarakat Berharap Ada Kejelasan Pencabutan HGU Perusahaan
    Masyarakat kenegerian Kopah Kabupaten Kuansing melakukan pemasangan spanduk Pencabutan HGU Perusahaan

    Masyarakat Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Sangat mendukung sekali dan menyambut baik Surat Keputusan Presiden, terkait tentang pencabutan baliho di pabrik.

    " Jadi kita belum tahu dengan pasti, namun sangat menyambut baik Surat Keputusan Presiden, terkait tentang pencabutan baliho di pabrik, " ungkap Kepala Desa Titian Modang, Nasrun saat dihubungi di Teluk Kuantan.

    Sehingga, pada Rabu (12/1/22) kemarin, ratusan masyarakat Kenegerian Kopah melakukan pemasangan spanduk. " Memang ada gerakan dari masyarakat, pemasangan spanduk, " ujarnya.

    Pemasangan spanduk ini dilakukan, tentang Surat Keputusan Presiden tentang pencabutan HGU PT DUTA PALMA dibeberapa titik, " ujarnya lagi.

    Oleh karena itu, katanya, Masyarakat sangat berharap, agar pemerintah daerah, mendesak pihak Pusat dan Provinsi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tentang Kejelasan pencabutan HGU tersebut, karena sampai saat ini, kita belum dapat salinan surat keputusan tersebut.

    Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat Kenegerian Kopah, Kabupaten Kuansing mendatangi Kantor dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Duta Palma Nusantara (DPN). Mereka memasang puluhan spanduk di PT. DPN sebagai bentuk apresiasi ke Presiden Joko Widodo, yang telah mencabut izin HGU termasuk milik PT Duta Palma Nusantara.

    " Masyarakat hanya memasang Spanduk pemberitahuan, terkait SK Pencabutan Izin Hak Guna Usaha PT. Duta Palma, ” kata Nasrun.

    Dikatakannya, Ini merupakan apresiasi kepada Bapak Presiden Joko Widodo, yang sudah menerbitan SK Pencabutan Izin Hak Guna Usaha Perusahaan Duta Palma. Namun tetap diingatkan warganya, agar tidak berbuat anarkis supaya masyarakat tidak masuk dalam buih ranah hukum.

    Sebagaimana dketahui dalam lampiran ketiga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan izin konsesi kawasan hutan status PT. Duta Palma Nusantara I dan II masuk kategori daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi.

    Kategori Evaluasi ini ada sebanyak 106 perusahaan yang akan di evaluasi, dan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan 238 Perusahaan.

    Plt Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby, AK MM terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan yang akan segera berakhir, agar desa tidak memberikan izin untuk perpanjangannya. 

    " Saya ingin semua lahan yang sekarang di kuasai oleh perusahaan, segera dikembalikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengelola sendiri, untuk masyarakat Kuansing, " ujarnya Rabu (12/1/22) saat membuka Musyawarah pertanggung jawaban tahunan Bumdes Mekarti Jaya, dan peresmian Pasar Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir. (Replizar)****

    Kuansing Riau
    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    Rencana Pengukuhan Danrem 031/WB di Taluk...

    Artikel Berikutnya

    Kajari Ingatkan Agar Korupsi Dapat Diberantas...

    Berita terkait